"Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh diperintah apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," ungkapnya.
Diketahui, Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sepanjang mengikuti persidangan tersebut, Shane yang bertubuh gempal dan berpakaian kemeja putih itu hanya terdiam dan tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis kepadanya.
Usai vonis tersebut, Shane dengan suara bergetar menyampaikan bandingnya kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya.
"Saya mau banding yang mulia," kata Shane dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Kemudian, Shane pun turut serta kembali digiring keluar Ruang Sidang Utama PN Jaksel usai menjalani persidangan tersebut.
Dengan tertunduk lesuh Shane mengenakan rompi tahanan PN Jaksel bercorak merah hitam tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat awak media menanyai tanggapannya atas vonis yang diterimanya itu. (raa/mii)
Load more