Jaksa KPK akan menghadirkan Mario Dandy Satriyo dan sang kakak Angelina Embun Prasasya dalam sidang perkara sang ayah, Rafael Alun terkait kasus gratifikasi
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan Shane Lukas 5 tahun penjara dinilai tak adil, padahal menurut keluarga shane lah yang membuat nyawa David tertolong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali gelar sidang penganiayaan terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan replik atau tanggapan pledoi
Dalam pembacaan pledoi, Mario Dandy Satriyo meminta Majelis Hakim PN Jaksel tak terpengaruhi opini publik dalam menjatuhkan vonis kepadanya. Hakim diminta adil
JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi David Ozora
Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Rafael Alun Trisambodo mengirimkan surat dari balik jeruji besi, ungkapkan alasan mengapa dirinya tak dapat menghadiri sidang sang anak, begini isi suratnya
Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023) diwarnai momen pembacaan surat yang dikirimkan oleh tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan kondisi sang anak sudah mulai membaik usai mengalami koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan mengapa pihaknya menghadirkan Dokter Yeremia Tatang dari RS Mayapada dalam sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.