Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Jakarta Timur Siksa Anak Sejak Tahun 2024 hingga Patah Tulang, Alasannya Karena Cemburu
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak berusia enam tahun di Matraman, Jakarta Timur, disiksa ibu kandung dan ayah tirinya sejak tahun 2024.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan penganiayaan ini terjadi sampai 25 November 2025.
“Korban anak laki-laki usia enam tahun yang mana pelaku adalah ayah tiri dan ibu kandung," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Sri memaparkan korban diduga disiksa berulang oleh ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka parah termasuk patah tulang rusuk.
Bentuk kekerasan yang dialami korban masuk dalam kategori berat.
Pasalnya, kata dia, bentuk kekerasan ini dilakukan secara berulang di lingkungan rumah tangga.
Sri menyebut kedua tersangka, yakni ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri berinisial WK melakukan kekerasan dengan alasan cemburu.
Dalam keterangannya, WK merasa istrinya memberikan perhatian lebih kepada sang anak.
Hal ini menimbulkan ketegangan dalam keluarga dan berujung pada tindakan brutal.
"Modus mereka adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya kepada anak korban berbeda sehingga memicu kekerasan. Kekerasan dilakukan dengan cara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan garukan pijat hingga mengalami patah tulang rusuk," ungkapnya.
Akibatnya bukan hanya luka pada tulang rusuk, tapi juga sejumlah memar dan cedera lain dialami korban akibat penganiayaan berulang.
Kasus ini terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan kondisi korban hingga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan," ucapnya.
Sri mengatakan saat ini korban sudah berada di rumah aman dan telah mendapatkan berbagai layanan pemulihan.
Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat. (ant/nsi)
Load more