Setelah beberapa waktu, mereka akhirnya meninggalkan gedung tersebut.
Pada pukul 19.00 WIB, Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penahanannya. Ia keluar dari penjara dengan didampingi oleh seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J. Siagian mengkonfirmasi kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.
Namun, dia menegaskan bahwa kedatangan tersebut bukan untuk menggeruduk melainkan untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan atas nama Ahmad Rosyid Hasibuan.
Kolonel Rico menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan itu berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan dan diberikan izin oleh Kepala Hukum Kodam tersebut.
Mayor Dedi Hasibuan, sebagai anggota Kumdam I/Bukit Barisan, bertindak untuk membantu keluarga Ahmad Rosyid Hasibuan dalam hal ini. (rpi/nsi)
Load more