Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertawa lepas mendengar keterangan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hal itu terjadi seusai saksi Assener yang merupakan konsultan hukum tidak bekerja dengan serius, lantaran mendapat arahan dari terdakwa Anang Achmad Latif.
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdapat kejanggalan proses lelang pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dimenangkan tiga konsorsium.
"Kalau ditenderkan lagi, kan, harus ada yang kalah dan menang.
Namun, di sini dia menang, di situ dia kalah. Di situ dia menang, di sini dia kalah. Semuanya kan dapat paket mereka itu. Siapa pesaingnya kalau begitu? Yang betul-betul kalah dan tidak dapat kerja. Ada nggak di situ?"cecar Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Saksi Assenar menjelaskan bahwa tender tersenut terjadi pada tahap prakualifikasi, yang mana lelang tidak ada perebutan.
"Di tahap lelang semua dapat pekerjaan," kata Assenar.
Mendengar keterangan saksi Assenar, Hakim Fahzal geram sambil melontarkan sindirira tajam.
Menurutnya, proses pelelangan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak adil, karena adanya permainan sejak awal prakualifikasi.
"Haha... kadang-kadang saya ketawa untuk apa dilakukan pelelangan lagi? Sudahlah bagi bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk Indonesia bagian barat," sela Hakim Fahzal sambil tertawa.
Selain itu, Hakim Fahzal menegur kinerja saksi Assenar sebagai konsultan hukum tidak memberi solusi, tetapi mengikuti pesanan yang salah.
Dia menilai permainan tender BTS Kominfo sudah direncanakan sejak awal, sehingga hanya tiga konsorsium yang mengambil proyek tersebut.
"Di penawaran kan bisa diakalin pak. Kan bisa saja di penawaran dibikin, 'kamu biar kalah di paket yang pertama, tawaran kamu tinggi saja kamu bikin. Bisa diakal akalin ndak tuh. Ya, nyatanya mereka menang semua 3 konsorsium itu," cecar Hakim Fahzal.
"Akibatnya apa? Selesai nggak tuh yang dilelang? Saudara sebagai konsultan hukum?"tanya hakim.
"Tidak selesai yang mulia," sahut Assenar.
"Karena apa? Karena dari awal saudaea sudah main-main sama itu! Percuma saja konsultan hukum itu. Ndak ada gunanya! Untuk apa? Lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya. Sebab, saudara diarahkan," tutup hakim. (lpk/ebs)
Load more