Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertawa lepas mendengar keterangan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hal itu terjadi seusai saksi Assener yang merupakan konsultan hukum tidak bekerja dengan serius, lantaran mendapat arahan dari terdakwa Anang Achmad Latif.
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdapat kejanggalan proses lelang pengadaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dimenangkan tiga konsorsium.
"Kalau ditenderkan lagi, kan, harus ada yang kalah dan menang.
Namun, di sini dia menang, di situ dia kalah. Di situ dia menang, di sini dia kalah. Semuanya kan dapat paket mereka itu. Siapa pesaingnya kalau begitu? Yang betul-betul kalah dan tidak dapat kerja. Ada nggak di situ?"cecar Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Saksi Assenar menjelaskan bahwa tender tersenut terjadi pada tahap prakualifikasi, yang mana lelang tidak ada perebutan.
"Di tahap lelang semua dapat pekerjaan," kata Assenar.
Mendengar keterangan saksi Assenar, Hakim Fahzal geram sambil melontarkan sindirira tajam.
Load more