Diketahui tiga konsorsium itu adalah FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2, Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (keduanya sama-sama konsultan hukum swasta). Di sana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan perkualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," paparnya.
Mendengar perkataan itu, ketua hakim Fahzal langsung mencecar Jamal apakah seorang Dirut dalam hal Ini adalah Anang Ahmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI. Boleh membuat aturan tersebut.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" tanya Fahzal.
"Boleh," sahut Jamal
Hakin Fahzal lantas menyinggung terkait adanya aturan khusus tersebut seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres, sehingga membuat aturan lelang BTS 4G menjadi suatu kekhususan.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif pak. Jadi, perusahaan-perushaan yang diarahkan dari awal lah yang dapat," cecar Fahzal.
Load more