Kejagung Geledah KSOP di Kalimantan Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di sejumlah wilayah Kalimantan, terkait kasus dugaan korupsi tambang batubara, yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan soal adanya penggeledahan di kantor KSOP wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Palangkaraya.
“Benar (ada penggeledahan) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Banjar dan Palangkaraya),” kata Syarief, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut Syarif belum mengungkap secara detail mengenai penggeledahan ini. Namun dirinya menerangkan, kegiatan dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026).
Adapun dalam penggeledahan ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mengenai pelayaran ekspor perusahaan tersangka.
“Penggeledahan kemarin siang sampai malam. Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” terangnya.
Untuk diketahui, Adapun kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap peran Samin Tan sebagai beneficial ownership yang mengendalikan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, praktik tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," tutur Syarief.
Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.(ars/raa)
Load more