Kaji Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Ini Kata KPK
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal kajian yang mengatur batas kepemimpinan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa kajian tersebut sudah melibatkan elemen-elemen yang berada dari partai politik (Parpol). Mereka telah memberikan masukan dan saran dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia.
"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik," katanya, Rabu (23/4/2026).
Budi menjelaskan, bahwa kajian tersbeut merupaka upaya KPK dalam melakukan pencegahan tindakan rasuah. Pasalnya sektor politik rawan terhadap aksi tindak pidana korupsi.
"KPK masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak politik uang, dan sebagainya," jelasnya.
Budi berharap rekomendasi dari KPK tersebut membuat para pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Sebelumnya, KPK telah membuat kajian mengenai tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Kajian itu dilakukan KPK pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring.
Hasil kajian tersebut menemukan 16 poin, salah satunya terkait kepemimpinan Ketua Umum menjadi maksimal dus periode. Hal itu tercantum dalam poin ke 8.
Usai ramai diberitakan, sejumlah partai langung bereaksi soal poin tersebut. Tak sedikit parpol kontra dengan kajian dari KPK itu.(aha/raa)
Load more