Muhadjir berharap alih tugas ini dari Kementerian PPPA ke kepolisian dapat menangani masalah ini lebih serius dan tertarget.
"Namun, itu tidak mengubah komitmen Kemenko PMK untuk terus melakukan penanganan dari sisi pencegahan,” katanya.
Menanggapi awak media yang menduga penanganan ini bersifat sementara, Muhadjir menegaskan status ad hoc pada gugus tugas TPPO akan ditingkatkan ke dalam bentuk lembaga di bawah koordinasi kepolisian.
Dimana nantinya akan ada Direktorat PPA dan TPPO yang akan menangani lima sub-direktorat, yakni kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
“Mudah-mudahan ini akan terus berkesinambungan. Tidak akan berhenti sampai betul-betul tuntas. Sehingga, sistem dan ekosistem tenaga kerja kita terutama pengiriman tenaga kerja luar negeri dapat ditangani secara lebih komprehensif,” ujar Muhadjir. (rpi/nsi)
Load more