Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023) digelar secara tertutup.
Sidang penganiayaan berat tersebut kembali digelar tertutup lantaara terdapat dua saksi yang diperiksa masih berstatus di bawah umur.
Dua saksi masih di bawah umur itu yakni Albertus Fernando (16) selaku adik APA, dan Daren Thomas Cristiano (17).
"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuns aksi yang dewasa untuk kekuar dahulu," kata Majelis Hakim saat akan menggelar persidangan itu, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, persidangan dua terdakwa itu akan kembali digelar secara terbuka usai menghadirkan saksi Abdanev Jova dari LPKS sebagai tim ahli penghitung restitusi.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more