News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Sidang Terpisah Mario Dandy-Shane

PN Jaksel tolak permintaan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing untuk sidang terpisah Mario Dandy Satriyo dan kliennya demi efisiensi waktu, ini alasannya.
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:28 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, tvOnenews.com - Permintaan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing untuk melakukan sidang terpisah antara Mario Dandy Satriyo dan sang klien, ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penolakan dilakukan demi efisiensi waktu.

"Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, lanjutnya, saksi yang dihadirkan memiliki esensi sama baik dalam perkara Mario dan Shane sehingga lebih bisa menghemat waktu.

Menurut kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, permohonan dipisahkanya persidangan Mario Dandy dan kliennya, karena ingin membela kliennya dengan cukup waktu yang luas.

"Kewajiban kami memberikan pembelaan klien seluas-luasnya dan semaksimal mungkin maka kami ajukan permohonan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," ujar Happy.

Happy menuturkan alasan terkait permohonan pemisahan sel ini yakni mengingat nomor perkara Shane Lukas berbeda nomor perkaranya dan komposisi terdakwa Mario Dandy.

Lebih lanjut, tercatat surat perintah penyidikan yang rujukan laporannya adalah satu-satunya laporan polisi.

"Selain itu, bahwa yang disidangkan jaksa penuntut umum adalah dakwaan berlapis dengan dakwaan alternatif yang sangat berbeda dengan laporan polisi," tambahnya.

Kemudian senada dengan hakim, pihak jaksa penuntut umum menuturkan mengingat adanya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, maka diharapkan hakim melaksanakan persidangan secara bersama.

"Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," katanya.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT