Bahkan diketahui bahwa salah satu barang bukti yang berupa ganja, rupanya diperoleh dari salah satu mahasiswa UNM.
Kendati demikian identitas dan peran mahasiswa tersebut belum diungkapkan, lantaran polisi masih melakukan pengembangan.
“Barang bukti berupa ganja ini, itu diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Tapi nanti kita masih kembangkan lagi,” kata Irjen Setyo.
Terkait kasus ini, Polda Sulawesi Selatan pun menetapkan 6 tersangka kasus penemuan bunker narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Diketahui bahwa 6 tersangka berinisial SAH (32), S(25), MA(33), M(36), AG(34) dan RR(37), serta dalam penangkapan 4 pelaku diantaranya, ditangkap di lokasi yang berbeda.
Bahkan para tersangka memiliki status sebagai mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya dari kampus (drop out).
“Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO,” kata Irjen Setyo. (MG1/ree)
Load more