Rektor UNMDilaporkan Perkara Pelecehan Seksual pada Dosen, Disebut Sering Chat Mesum dan Minta Bertemu di Hotel
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Selatan saat ini tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi.
Dugaan pelecehan seksual ini muncul setelah seorang dosen UNM berinisial QD melaporkan Karta Jayadi ke polisi pada 22 Agustus 2025 lalu.
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh Krimsus," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (26/8/2025).
Adapun dugaan pelecehan seksual ini termasuk kepada pelecehan verbal.
Di dalam laporannya, QD mengaku bahwa Rektor UNM telah melecehkannya secara verbal melalui pesan WhatsApp.
Kejadian itu berlangsung selama 2022-2024. Rektor UNM disebut telah beberapa kali mengirimkan pesan mesum kepada pelapor.
Selain itu, sempat ada ajakan untuk bertemu di hotel. Namun, pelapor langsung menolaknya.
"Harapan saya untuk diproses (laporan) sesuai hukum yang berlaku, dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia Pendidikan," tutur pelapor.
Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual verbal ke polisi, pelapor mengaku sempat ada yang mendatangi rumahnya.
Namun, ia tidak mengetahui apakah orang tersebut dating karena suruhan rektor atau inisiatifnya sendiri.
Selain itu, orang yang dimaksud tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya tiba-tiba datang ke kediamannya, padahal sebelumnya tidak pernah ke rumahnya. Ada dugaan upaya mencari perdamaian dalam kasus ini.
Ia juga membantah bahwa pelaporan itu dilayangkan karena ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna UNM.
"Ada yang membujuk saya damai dan bersedia kembali ke jabatan saya. Saya bilang bukan begitu, apa hubungannya jabatan dengan (perkara) itu. Ini harga diri, tidak ada hubungannya," ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar ada reformasi birokrasi di kampus khususnya terkait kekerasan seksual.
Sementara itu, kuasa hukum Rektor UNM Karta Jayadi, Jamil Misbach mengatakan persoalan ini bermula karena pencopotan jabatan pelapor.
Ia pun menegaskan bahwa tudingan ajakan ke hotel tidak benar. (ant/iwh)
Load more