Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengaku, jika kliennya tak melakukan perencanaan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, hingga membuat korban koma dan masuk ICU.
Menurut Andreas, apa yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David Ozora tidak direncanakan. Hanya saja, dampak yang menyebabkan David tidak sadarkan diri menggiring bahwa tindak penganiayaan tersebut tampak direncanakan.
"Yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa," ujarnya.
Mario Dandy Satriyo saat melakukan reka adegan ulang di TKP
Load more