"Saudari Terdakwa tahu bahwa Verawati, Rony Sumenap, Sun Hon serta Rayong masuk dalam daftar nasabah PKPU?" lanjut Bapak Asmudi,SH. MH selaku Hakim anggota menanyakan.
"Awalnya saya tidak tahu bahwa Verawati dan suaminya Rony Sumenap adalah nasabah PKPU lalu mereka memberi tahu kepada saya bahwa mereka terdaftar di PKPU. Sun Hon terdaftar PKPU. Kalau Rayong saya tidak tau," jawab Terdakwa
"Sejak Kapan Saudari Terdakwa tahu bahwa Verawati dan Rony Sumenap masuk sebagai nasabah PKPU?" Lanjut pertanyaan dari Bapak Asmudi, SH MH
"Kurang lebih sejak awal Mei 2020 Yang Mulia," jawab Terdakwa.
"Saudari Terdakwa sejak kapan bertemu dengan Juniver Girsang? Di mana Dan berapa kali?" Lanjut HaKim Asmudi, SH, MH menambahkan.
"Saya bertemu Juniver Girsang sekitar 2 kali di Grand Hyatt antara bulan Juni dan Juli 2020," jawab Terdakwa.
Dalam hal ini bila kita lihat kembali pernyataan dari Bapak Juniver Girsang, SH, MH dalam persidangan sebelumnya bahwa sedari awal Beliau tidak pernah menjanjikan pembayaran ataupun skema pembayaaran kepada Korban KSP INDOSURYA dalam bentuk apapun kepada Terdakwa karena yang punya uang dan hak untuk membayar adalah Kliennya (KSP Indosurya) dan beliau sudah katakan (kepada Terdakwa di hadapan Eddy Soemarsono) bahwa Nasabah yang terdaftar dalam PKPU tidak dapat dibantu lagi karena wajib tunduk pada putusan homologasi yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam hal ini karena Terdakwa mengatakan telah mendapat informasi dari saksi pelapor Verawati dan Rony Sumenap bahwa mereka sudah terdaftar di PKPU sejak Bulan Mei 2020, maka ada dugaan kuat Terdakwa tahu saksi pelapor Verawati Sanjaya dan suaminya Rony Sumenap serta Sun Hon sudah terdaftar sebagai Nasabah PKPU dan sudah tidak bisa dibantu diskusikan lagi oleh Bapak Juniver Girsang kepada kliennya tetapi Terdakwa diduga kuat masih mempromosikan dan memberi harapan kerugian mereka bisa disettle melalui Jalur Juniver Girsang bahkan sebagai satu-satunya juru selamat yang dapat menolong kerugian korban Verawati dan Rony Sumenap di KSP INDOSURYA sehingga dapat ditarik kesimpulan ada dugaan rangkaian kebohongan dan janji serta harapan yang diberikan oleh Terdakwa kepada para korban yang seharusnya sudah menjadi korban gagal bayar KSP Indosurya, sehingga
Load more