Beredar Surat Pencairan Dana Tabungan Korban Indosurya, Ini Kata LPSK
- LPSK.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai terkait ‘pencairan tabungan korban PT Indo Premier Sekuritas (Indosurya)’ adalah tidak benar atau hoaks.
Surat tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya.
"Sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Achmamdi, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.
Adapun, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.
Dalam konteks tersebut, Achmadi menuturkan, pihaknya masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya.
Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.
“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK,” tegas Achmadi.
Ia mengingatkan bahwa perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Load more