Natalia Rusli Dorong KY dan Bawas Awasi Berkas Perkara Banding di PN Tanjung Karang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru, setelah sebelumya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang secara resmi menolak gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh AMH, TM, dan SV tiga nama yang kini disebut sebagai bagian dari skema dugaan penipuan dalam proyek fiktif ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi serta dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, majelis memutuskan bahwa gugatan tidak berdasar. Perkara ini bahkan dinilai sarat dengan unsur penipuan dan manipulasi, bukan sekadar konflik wanprestasi biasa.
“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang-piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir,” ujar Natalia Rusli, kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, Kamis (7/8/2025).
Natalia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya dengan menyodorkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu.
“Drama keluarga TN ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” tegasnya.
Menariknya, dalam persidangan, penggugat justru menyatakan bahwa kerugian dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni TN dan SV yang diketahui adalah mertua dan istri dari AMH sendiri, pemilik CV Hasta Karya Nusapala.
Namun, meski kalah di pengadilan tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli meminta kepada para hakim sidang banding yang diajukan CV HKN untuk berhati-hati dan teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan itu.
Natalia percaya para hakim yang menangani perkara banding merupakan sosok yang cerdas dan cermat dalam memeriksa berkas banding dari para penggugat.
Load more