Lebih lanjut terhadap pernyataan tanggal surat kuasa yang berbeda versi antara korban dengan Terdakwa, hal yang patut menjadi pertimbangan adalah tanggal pembayaran Lawyer Fee yang ditransfer oleh saksi pelapor Verawati Rp45 juta pada tanggal 30 Juni 2020 dan saksi Sun Hon pada tanggal 2 Juli 2020 sebesar Rp372 juta menunjukkan bahwa para korban diminta untuk melakukan pembayaran Lawyer Fee terlebih dahulu. Hal ini dipertegas di Perjanjian Jasa Hukum pasal 3 ayat c bahwa ditulis Jasa dan pendampingan Jasa Hukum akan dimulai ketika dana masuk bukan setelah menanda tangani Surat Kuasa.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan di percakapan whatsApp yang ditulis oleh Asisten Pribadi Terdakwa yang bernama Sheila Ariestia Edina kepada saksi pelapor Verawati sebelum melakukan pembayaran Lawyer Fee yaitu pada tanggal 29 Juli 2020 malam di mana pada saat itu saksi Pelapor meminta Surat Kuasa untuk segera dibuat karena sangat berminat dan tertarik masuk dalam gerbong klien Terdakwa yang akan segera menerima pembayaran kerugian di KSP Indosurya lewat jalur Juniver Girsang dengan skema 40 persen cash dan 60 persen aset.
Dalam Keterangannya selasa kemarin, Terdakwa sempat menyatakan bahwa Kuasa Hukum saksi pelapor yaitu Surya Darma Simbolon, SH lah yang menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan Rp45 juta kepada kliennya. Oleh karena itulah Terdakwa mentranfer Rp45juta ditambah Rp10 juta sebagai Bonus kepada saksi Pelapor.
"Saudari Terdakwa berapakah total korban Indosurya yang bergabung dengan Saudara?" Tanya Hakim Ketua Iwan Wardhana, SH. MH
"Izin Yang Mulia Kurang lebih 100 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jawab Terdakwa.
"Berapa Total Kerugian keseluruhan Klien Terdakwa di Indosurya?" Tanya Hakim Ketua melanjutkan.
"Kurang Lebih Rp100 miliar Yang Mulia," pertegas Terdakwa kemudian.
Load more