“Tadi yang masih akan didiskusikan adalah bagaimana kemudian kita mengatur ketentuan peralihannya, karena kan ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum 60 tahun, Pak Saldi Isra, Pak Daniel Yusmic itu kan belum 60 tahun, Pak Guntur itu juga belum 60 tahun,” jelasnya.
Kader PPP ini menuturkan beberapa anggota Komisi III dari masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah usulan terkait hal itu dalam rapat.
“Itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan pembahasan terkait ketentuan peralihan atas perubahan usia minimal hakim MK itu akan dilanjutkan pada akhir minggu kedua bulan Juni 2023. (saa/muu)
Load more