Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama juga ujaran kebencian pada Maret tahun lalu.
Saat itu, dirinya mengatakan bahwa dalam kitab suci agama Islam terdapat 300 ayat yang menyebabkan terjadinya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa madrasah dan pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan yang mencetak terorisme dan radikalisme. (kmr)
Load more