Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Periode 2002-2011, Yunus Husein menanggapi soal dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Yunus mengatakan Menko Polhukam Mahfud Md seharusnya melakukan rekonsiliasi dengan jajarannya sebelum mengungkap ke publik.
Menurut dia, kegaduhan yang sempat terjari soal dugaan transaksi janggal akibat komunikasi yang kurang baik.
"Dia cocokan datanya ke Kemenkeu dan PPATK. Setelah klop, rekonsiliasi silakan berikan kepada publik yang sifatnya agregat atau statistik," kata Yunus di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Yunus menyarankan Mahfud Md agar menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Dengan demikian, transaksi janggal tersebut bisa diselidiki lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidananya.
Menurut Yunus, terdapat lima instansi yang berhak melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Load more