Jakarta, tvOnenews.com - Instansi Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang menjadi perbincangan hangat publik setelah kasus Ferdy Sambo menyeruak dan menjadi sorotan.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga. Bharada E atau Richard Eliezer sebagai eksekutor diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Berikut daftar 5 Jenderal Polisi yang terjerat kasus pidana saat aktif berdinas.
1. Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (VIVAnews/Tri Saputro)
Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Hakim menilai Susno Duadji terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, atas perbuatannya tersebut Susno divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Kasus penyelewengan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat ini saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Susno Duadji juga dihukum mengembalikan uang yang dikorup dalam pengamanan Polda Jawa Barat sebesar Rp 4 Miliar dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.
Eks Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. (ANTARA/Ujang Zaelani)
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dalam pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar Rp121 Miliar dan majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara.
Setelah itu dilakukan Peninjauan Kembali (PK), MA (Mahkamah Agung) menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Djoko Susilo juga dianggap terbukti melakukan tindak pencucian uang dalam periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tersangka simulator SIM Brigjen Pol Didik Purnomo. (ANTARA/Puspa Perwitasari).
Selain Irjen Pol Djoko Susilo, kasus korupsi pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 turut juga menyeret Brigjen Pol Didik Purnomo.
Saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas dan dihukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2015.
Karier yang dibangun oleh Brigjen Pol Didik Purnomo selama 32 tahun harus berakhir tragis. Dalam surat dakwaan Didik disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.
4. Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).
Jenderal bintang 2 itu telah divonis terkait kepengurusan red notice atau DPO (Daftar Pencarian Orang) di Interpol atas nama Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Sahabat dari Ferdy Sambo ini dinilai terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.00 dollar Amerika Serikat dari Tjoko Tjandra.
Imbas kasus ini, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurang pada Maret 2021.
Napoleon Bonaparte juga ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Polisi menyebut Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul dan melumuri tubuh sang youtuber tersebut dengan kotoran manusia atau tinja di Rutan Bareskrim Polri.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik. (Tribarata News Sumbar)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk mengganti barang bukti dengan tawas sebanyak 5 kilogram. Jumlah itu selisih dari barang sitaan milik Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram pada 14 Mei 2022.
Sidang masih bergulir hingga kini, yang turut memunculkan hubungan spesial Teddy Minahasa dengan sosok Mami Linda.
Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)
Load more