"Kalo menurut saya BPKH tetap saja ada tapi yang menyelenggarakan haji itu tidak lagi kementerian agama, tapi badan khusus yang berkonsentrasi pada tenaga profesional yang mengerti bagaimana negosiasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Dan rencananya per anggota jemaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp69 juta.
Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ungkap Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Ia menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Yaqut selepas rapat kerja. (nsa/ebs)
Load more