Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal terkait kenaikan biaya haji 2023 naik hingga Rp49,8 juta.
"Jadi sebenarnya pemerintah punya niat baik bagaimana caranya jamaah bisa membayar murah, pemerintah membentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), BPKH tugasnya mengelola dana haji supaya dengan dana yang sudah disetor BPKH bisa mendapat keuntungan, lalu keuntungan itu di share bagi membantu jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji,” tuturnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/2/2023).
Menurutnya yang menjadi pertanyaan, apakah secara syariah ada atau tidak izin yang diberikan jamaah kepada pemerintah untuk mengambil sekitar 70-80 persen dari tingkat keuntungan yang akan dibagikan kepada calon jamaah yang akan berangkat haji.
"Kalo ada tidak masalah, tapi kalau tidak ada maka bermasalah. Dimana masalahnya? kalau tidak ada izin, pemerintah mengambil hak rakyat, negara tidak boleh mengambil milik rakyat tanpa seizin jamaah," pungkasnya.
Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa kepemilikan individu tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk oleh negara yang tidak bisa diambil sembarangan kecuali mendapatkan izin dari individu tersebut.
"Itu pertanyaan fundamental, dari dana yang diputar BPKH diserahkan kepada calon haji yang akan berangkat, sudah atau setuju berarti boleh asal tidak bermasalah. Tapi kalo akad itu tidak ada, maka kementerian agama mengambil hak jamaah yang belum berangkat dan memberikannya ke yang akan berangkat, timbul pertanyaan," tegasnya.
"Bolehkan melakukan hal seperti itu? ya ga boleh lah, boleh ga dia naik haji dengan uang yang bukan hak dia? ga boleh juga kan timbul pertanyaan, ini naik haji sekedar naik haji atau akan mendapat pahala. Kalau mendapat pahala tempuhlah jalan yang baik dan benar," tambahnya.
Terkait dengan persoalan kenaikan biaya haji 2023, Anwar menyatakan bahwa saat ini BPKH harus transparan terkait peredaran uang haji tersebut. Menurutnya perlu diadakan kembali dewan pengawas independen guna lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Memang sudah ada dewan pengawas, tapi menurut saya harus ada juga dewan pengawas independen untuk memberikan menciptakan trust yang kuat untuk BPKH, sehingga masyarakat luar tahu bahwa uang mereka sekian gitu kan, karena uang mereka sekian, biaya haji sekian, maka mereka harus bayar sekian," ujarnya.
"Jadi kalo sekarang ini kan tidak ya, masyarakat taunya gini ya, dulu tuh masyarakat taunya 35 juta sekarang 69 juta mahal sekali, ya kan mereka ga tau, siapa yang gak akan marah ya. cuman mereka gak tau bahwa sebenarnya meskipun bayar 69,2 juta sebenarnya mereka itu bayar 98,9 juta, timbul pertanyaan itu mahal atau murah ya murah? 98,9 juta hanya dibayar 69,2 jutaan murah," jelasnya.
Harapan Anwar terkait biaya haji 2023 ia menginginkan agar penyelenggaraan ibadah haji tidak dikelola oleh Kemenag, dan menginginkan agar dibentuk badan khusus.
"Saya terpikir perlu diperlukan penyelenggaraan ibadah haji tidak dikelola oleh Kemenag, mungkin dibentuk badan khusus ibadah haji yang didalamnya ada profesional orang yang memiliki mentalitas pengusaha, haji di masa depan diserahkan sebuah badan yang didalamnya ada dimensi manasiknya, ada dimensi transportasinya, dan masing-masing diurus oleh ahlinya," imbuhnya.
Anwar kembali menyatakan bahwa menurutnya BPKH perlu tetap diadakan, namun yang menyelenggarakan ibadah haji itu tidak dari pihak Kemenag dan perlu dibentuk badan khusus yang berkonsentrasi pada tenaga profesional yang lebih paham dibidang negosiasi guna mereduksi biaya Haji.
"Kalo menurut saya BPKH tetap saja ada tapi yang menyelenggarakan haji itu tidak lagi kementerian agama, tapi badan khusus yang berkonsentrasi pada tenaga profesional yang mengerti bagaimana negosiasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Dan rencananya per anggota jemaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp69 juta.
Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ungkap Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
Ia menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Yaqut selepas rapat kerja. (nsa/ebs)
Load more