Jasra juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan kemungkinan bertambahnya anak korban.
Lebih lanjut, Jasra menilai, pelaku kejahatan seksual anak mengetahui bagaimana cara membujuk anak melalui permainan kesukaan anak seperti PlayStation (PS).
"Iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan pelaku dan melancarkan hasrat seksualnya dengan cara memegang alat vital pelaku merupakan tindakan pidana kejahatan seksual pada anak," terang dia.
Bahkan, lanjut Jasra, juga terdapat porno aksi dengan menampilkan adegan intim dengan suaminya.
Terkait hal ini, Jasra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi agar melakukan pendampingan psikis bagi korban serta rehabilitasi secara tuntas.
Selain itu, dia juga mengimbau orang tua korban untuk mendukung proses pedampingan psikis dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Load more