Dirjen PHU Kemenag Sebut Manfaat Seluruh Jemaah Haji Dilindungi
- ANTARA
Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Dia menjabarkan perkembangan BPIH 2010-2022, menurut sumber data paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023, pada tahun 2010, nilai manfaat Rp4,45 juta (13 persen) dibanding Bipih Rp30,05 juta (87 persen) sebesar Rp34,50 juta. Tahun 2011, nilai manfaat Rp7,31 juta (19 persen) dibanding Bipih Rp32,04 juta (81 persen) sebesar Rp39,34 juta.
Pada tahun 2012, nilai manfaat Rp8,77 juta (19 persen) dibanding Bipih Rp37,16 juta (81 persen) sebesar Rp45,93 juta. Tahun 2013, nilai manfaat Rp14,11 juta (25 persen) dibanding Bipih Rp43 juta (75 persen) sebesar Rp57,11 juta.
Tahun 2014, nilai manfaat Rp19,24 juta (32 persen) dibanding Bipih 40,03 juta (68 persen) sebesar 59,27 juta. Selanjutnya, tahun 2015, nilai manfaat Rp24,07 juta (39 persen) dibanding Bipih Rp37,49 juta (61 persen) sebesar Rp61,56 juta.
Pada tahun 2016, nilai manfaat Rp25,40 juta (42 persen) dibanding Bipih Rp34,60 juta (58 persen) sebesar Rp60 juta. Pada tahun 2017, nilai manfaat Rp26,90 juta (44 persen) dibanding Bipih Rp34,89 juta (56 persen) sebesar Rp61,79 juta.
Tahun 2018, nilai manfaat Rp33,72 juta (49 persen) dibanding Bipih 35,24 juta (51 persen) sebanyak Rp68,96 juta. Tahun 2019, nilai manfaat Rp33,92 juta (49 juta) dibanding Bipih Rp35,24 juta (51 persen) sebesar Rp69,16 juta.
Selanjutnya, tahun 2022, nilai manfaat Rp57,91 juta (59 persen) dibanding Bipih Rp39,89 juta (41 persen) sebesar Rp97,79 juta dan tahun 2023, nilai manfaat Rp29,70 juta (30 persen) dibanding Bipih Rp69,19 juta (70 persen) sebesar Rp98,89 juta, yang kini sebagai usulan.
Dari data tersebut, lanjut Hilman, pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Load more