Langkah tersebut dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong Cs.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Dedi saat di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menuturkan pihaknya bakal kembali melayangkan berkas perkara yang telah dilengkapi selama beberapa hari ke depan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara dan pengembalian waktunya.
"Apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ungkapnya.
Diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.
Load more