Jakarta - Mabes Polri menyampaikan masih melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pelaku Ismail Bolong (IB).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pada tanggal 16 Desember 2022 pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada Jumat 16 desember 2022, penyidik Dittipdter Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19, dari JPU," kata Ramadhan dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/1/2023).
Ramdhan menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kata ia kelengkapan berkas perkara yang dilakukan sesuai petunjuk dari pihak JPU kepada penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
"Hingga saat ini penyidik Dittipdter Bareskrim masih menlengkapi petunjuk dari JPU. Dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengaku tengah melengkapi berkas perkara tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong Cs.
Langkah tersebut dilakukan usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong Cs.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Dedi saat di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menuturkan pihaknya bakal kembali melayangkan berkas perkara yang telah dilengkapi selama beberapa hari ke depan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara dan pengembalian waktunya.
"Apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ungkapnya.
Diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.
Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021.
"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.
Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.
Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.
Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya bersifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/put)
Load more