Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak dapat dihukum jika hanya memerintahkan 'hajar' kepada Bharada E alias Richard Eliezer.
Menurut Said, penganjur yang menganjurkan diterima berbeda oleh si penerima, maka perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Jadi, dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Said memberi ilustrasi pihak menganjurkan untuk memukul, tetapi ternyata yang diperintah memiliki kuasa lain, itu akan berbeda pandangan.
Menurutnya, pihak penerima perintah seharusnya tidak mudah dalam mengambil keputusan dalam menghabisi nyawa seseorang.
"Karena yang bersangkutan (penerima perintah) itu pelaku peserta memiliki senjata api, dia tidak memukul, tetapi langsung tembak. Dia tembak lagi biasanya, kan, orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki, dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jelasnya.
Dia menerangkan penerima perintah tersebut kemudian menembak ke area vital seseorang, sehingga menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, dia menyatakan penerima perintah akan sangat salah tafsir jika langsung melakukan tindakan yang berbeda.
"Jadi, kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan. Maka, ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," imbuhnya.(lpk/put)
Load more