“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjerat pelaku sesuai dengan pasal yang disangkakan," sambung dia.
Selain itu, kata Bintang, kami juga mendorong penyidik mampu mendalami alat bukti berupa foto penyiksaan pelaku terhadap korban sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Hal yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, lanjut Bintang menjelaskan, dalam memberikan pemulihan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA mendorong restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku.
"Ganti rugi oleh pelaku juga perlu dilaksanakan sesuai dengan yang dimandatkan dalam UU TPKS," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more