Ia menjelaskan hal itu tertuang dalam Pasal 11 AD/ART huruf b tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum Mahkamah Partai.
"Mahkamah partai sebagaimana kewajibannya dalam AD/ART konstitusi yang ditegakkan. Mahkamah partai itu lembaga peradilan politik di tubuh partai, independen tapi jadi bagian dari DPP. Keputusannya tanggal 3 September," ungkap Mardiono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Partai jelas. Sebab diputuskan oleh empat hakim, satu ketua majelis hakim, hingga panitera.
"Keputusan tidak serta merta, itu hakim-hakimnya ada 4, lalu ketua majelis hakim 1, Irfan Pulungan ketuanya. Ada panitera," jelasnya.
Mardiono menjelaskan, pengurus harian DPP diperintahkan untuk menggelar rapat harian untuk menjalankan keputusan Mahkamah Partai.
"Lalu, dilakukan rapat tanggal 4 (September). Setelah selesai rapat harian, keputusan rapat harian langsung ditindaklanjuti dengan Mukernas," jelasnya.
Ia mengungkapkan, syarat Mukernas harus dihadiri oleh pengurus harian (PH) minimal 50 persen + 1. Sebanyak 30 pengurus harian hadir dari total 39 orang.
Load more