Terang Benderang Kejanggalan CCTV di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Terungkap, Kompolnas Bilang Begini
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri mengungkap soal kejanggalan rekaman CCTV di kasus kematian diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan.
Gufron memahami rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) membuat misteri kematian Arya Daru Pangayunan sulit terungkap.
Gufron menyampaikan hasil penyelidikan oleh Kompolnas untuk mengungkap motif tewasnya Arya Daru di kamar indekos di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Pertama dengan tim Kompolnas mendatangi keluarga korban, tentu kami mendapatkan jumlah informasi terkait dengan almarhum," ungkap Gufron kepada tim fakta tvOne dikutip, Selasa (29/7/2025).
Beberapa fakta penemuan baru diperoleh Kompolnas dari pihak keluarga korban adalah struktur cerita.
- Kolase Tim tvOnenews
Kompolnas mendengar cerita beberapa sebelum hari H peristiwa Arya Daru ditemukan tewas terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Kemudian, Kompolnas mendapat keterangan terkait beberapa barang bukti selain saat korban ditemukan di hari H.
Ia mengatakan Kompolnas melanjutkan proses penyelidikan dengan pengolahan dan rekonstruksi di TKP.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, Kompolnas mendapat keterangan saat penjaga indekos celingak-celinguk hingga menemukan jasad korban.
Saat rekonstruksi berlangsung, penjaga indekos berinisial S memperagakan saat membuka pintu yang terkunci pakai key card utama.
"Terus yang kedua yang kita cek adalah kondisi kamar kos, mulai dari plafon, kondisi air, dan aspek-aspek lainnya, sudut-sudut di dalam kos dipastikan kondisinya baik-baik aja," jelasnya.
Terkait CCTV, Gufron menjelaskan bahwa, Kompolnas bersama tim penyelidik tidak hanya mengambil sample rekaman saat korban ditemukan tewas.
- Istimewa
Rekaman CCTV yang merebak di media sosial berlangsung dari 7 Juli malam hari hingga 8 Juli 2025 pagi hari.
Berdasarkan rekaman CCTV pada 7 Juli 2025 malam hari, Arya Daru masih terlihat membuang sampah plastik hitam.
Selepas itu, S kepergok mondar-mandir hingga mengintip kamar korban, tetapi hal tersebut atas permintaan istri korban.
Polda Metro Jaya sebelumnya melaporkan fakta terbaru terkait Arya Daru sempat naik ke rooftop lantai 12 gedung Kemlu RI selama 86 menit.
Terkait hal ini, Gufron menegaskan Kompolnas dan tim penyelidik tidak hanya menyelidiki aktivitas di dua waktu tersebut.
"Jadi diambil itu dari tanggal 8 sampai beberapa hari ke belakang. Jadi, memang cukup komprehensif," paparnya.
Ia menuturkan hal tersebut tidak lain sebagai bentuk penguatan penyelidikan di tengah proses pemeriksaan laboratorium forensik.
"Itu menjadi bukti yang bisa dilihat situasi di sekitaran lokasi," tandasnya.
Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan beberapa temuan alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan selama tiga minggu pada hari ini, Selasa, 29 Juli 2025.
(hap)
Load more