Penghuni Apartemen di Pasar Minggu Mengeluh Pemutusan Listrik dan Air, Pemprov DKI Jakarta Diminta Lakukan Ini
- Istimewa
"Dalam berbagai komunikasi resmi, termasuk buletin internal Gardenia, pihak developer diduga telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan jika seluruh pemilik sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Pernyataan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 yang telah memberikan ruang bagi pembentukan P3SRS meski belum seluruhnya ber-AJB," jelasnya.
Bahkan dalam salah satu forum daring (Zoom), kata Ratih, yang diklaim sebagai bentuk sosialisasi warga tidak diberikan informasi yang transparan dan menyeluruh.
"Baru-baru ini, diduga terjadi kembali disinformasi oleh Building Manager, yang menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan apabila minimal 30 persen pemilik sudah AJB, sebuah informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta untuk menunda pembentukan organisasi penghuni secara sah," ucap Ratih.
Selain itu, masalah lain yang muncul yakni Banyaknya tagihan lama (2–5 tahun) yang baru dimunculkan, serta pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi tanpa dokumentasi valid.
"Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam manajemen keuangan. Aplikasi IFCA yang digunakan oleh pengelola pun tidak sinkron antar pengguna, menunjukkan lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan internal," kata Ratih.
FWGB pun mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perumahan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk bisa hadir menengahi masalah ini.
Tuntutan pertama berupa mengembalikan hak dasar seluruh warga, dengan segera menyalakan listrik dan air di seluruh unit tanpa diskriminasi.
Kedua, melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan oleh PT SS dan PT CII termasuk menelusuri indikasi penggelapan, pemalsuan tagihan, dan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.
Ketiga, membekukan sementara akses rekening PT SS atau CG serta mengalihkan proses keuangan ke pihak independen atau pemerintah, hingga tercipta transparansi.
Keempat, menindak tegas pengelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen dan peraturan perundang-undangan.
Kelima, melaksanakan pendampingan percepatan pembentukan PPPSRS dengan menjamin keterlibatan aktif warga dan menghentikan segala bentuk disinformasi yang menghambat hak warga untuk mengelola hunian mereka secara demokratis dan akuntabel.
Load more