PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Eksekusi Lahan Tanjung Morawa Diduga Langgar Prosedur Hukum
- Andi Wahyudi
“Mohon juga kiranya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tindakan-tindakan yang patut dilakukan terkait Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lahir pertimbangan yang cermat, jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum, juga menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang mana setelah mengakses putusan melalui laman Mahkamah Agung.
“Dan kami dapatkan informasi bahwa PT. Perkebunan Nusantara II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PT. Perkebunan Nusantara II kalah di tingkat pertama dan Banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber dia.
Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama yang banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas
lahan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan dari PN Lubuk Pakam dan pihak terkait. (ebs)
Load more