PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Eksekusi Lahan Tanjung Morawa Diduga Langgar Prosedur Hukum
- Andi Wahyudi
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memberikan perlindungan hukum kepada Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Memberikan perlindungan hukum Klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon SH sebagaimana hak Warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata kuasa hukum Posa, Padot Agustinus Naibaho dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan permohonan eksekusi PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.
Objek Permohonan Eksekusi tersebut atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Almarhum Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.48/Pdt.G/2019/PN Lbp, padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II,” jelas tim kuasa hukum.
Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Alm. Marolop Simbolon merupakan pemilik tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 atas tanah seluas 4.600 M2 (meter persegi) dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014
Untuk batas-batasnya yakni ; sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Medan-Tj. Morawa lebih kurang 20 (dua puluh) meter, sebelah Selatan berbatasan dengan Wakaf lebih kurang 20 (dua puluh meter), sebelah Timur berbatasan dengan pagar tembok PT. ESM lebih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dwi Warna lebih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter.
Load more