ADVERTISEMENT
Advertnative
Hotman juga membeberkan soal Razman yang kini sudah tak bisa lagi bersidang sebagai pengacara di seluruh pengadilan. Ya, hal imbas kejadian keributan yang sebelumnya terjadi di ruang persidangan.
Menurut Hotman, tindakan keduanya sudah memenuhi unsur pidana.
"Dari sudut mana pun, mereka layak ditahan. Pasal 335 KUHP memungkinkan hal itu, meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Hotman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa tindakan Razman dan Firdaus telah merusak wibawa lembaga peradilan.
"Kalau mereka tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah? Di mana wibawa pengadilan? Di mana wibawa hakim dan kepolisian?" ujar Hotman penuh emosi.
Diketahui, Hotman memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait insiden yang terjadi di PN Jakut.
Ia menilai kasus ini sebagai sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia.
Load more