"Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta," katanya.
Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Donald.(ant/lgn)
Load more