Dalam beberapa pekan terakhir, ramai diperbincangkan bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024.
"Pemerintah dapat membantu menurunkan biaya produksi melalui subsidi atau insentif bagi produsen tekstil, agar mereka bisa lebih kompetitif," jelas Achmad.(chm)
Load more