Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan sektor industri pengolahan non-migas sebagai pilar utama perekonomian nasional hingga 2029 mendatang.
Untuk itu, Kemenperin menitikberatkan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai alat strategis dalam pengambilan kebijakan berbasis data.
Sektor industri pengolahan non-migas dinilai memiliki peran krusial dalam memperluas basis ekonomi nasional, terutama sebagai penyumbang utama Produk Domestik Bruto (PDB), pencipta lapangan kerja, serta peningkatan investasi dan ekspor.
Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 yang digelar secara daring, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan, menjelaskan bahwa SIINas telah dikembangkan selama lima tahun terakhir.
"Untuk mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian telah membangun sistem informasi industri nasional atau SIINas yang telah berjalan selama lima tahun," kata Adie, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan bahwa sektor industri pengolahan non-migas ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap PDB nasional.
Selain itu, sektor ini juga diharapkan menjadi motor utama bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekspor nasional secara berkelanjutan.
Load more