Seusai Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Blak-blakan soal Para Terpidana yang Ajukan PK
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan mengaku siap menjadi saksi jika diperlukan para terpidana kasus pembunuhan Vina yang mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Adapun, salah satu mantan terpidana, Saka Tatal melalui kuasa hukumnya bakal menempuh PK yang dijadwalkan digelar pada Rabu (24/7/2024).
Menurut Pegi Setiawan, dirinya tidak keberatan jika diperlukan keterangannya pada sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal.
"Kalau perihal itu, saya pribadi kalau misal memang dibutuhkan, saya akan bicara dengan apa yang saya tahu seperti itu," kata Pegi Setiawan kepada tvOne, Sabtu (13/7/2024).
Pegi menjelaskan tidak mengenal Saka Tatal secara pribadi. Namun, dia memastikan akan menerima jika diminta Saka Tatal menjadi saksi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti mengungkap hubungan keterangan kliennya meski tidak mengenal para terpidana, termasuk Saka Tatal.
Menurut dia, hal tersebut tidak menghalani Pegi Setiawan jika keterangannya diperlukan dalam PK yang diajukan Saka Tatal.
"Sebenarnya Pegi tidak ada keterkaitan dengan para terpidana juga dengan Saka Tatal, karena memang Pegi tidak mengenal mereka. Namun, kalau memang ada celah untuk Pegi bisa dibutuhkan oleh mereka dan harus dijadikan saksi, mungkin kita akan bantu," kata Sugianti.
Sugianti menekankan hal tersebut menunjukkan Pegi Setiawan bukan Perong, sebagaimana tuduhan polisi.
"Sebenarnya, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, sehingga tidak ada keterkaitannya dalam perstiwa tersebut," tegasnya.
Selain itu, Sugianti mengungkapkan Pegi Setiawan memang mengenal salah satu terpidana dalam kasus tersebut, yakni Sudirman.
Menurutnya, Sudirman dan Pegi Setiawan memang berteman saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Sudirman itu teman waktu kelas 1 SD dan dikarenakan Sudirman tidak naik kelas selama 4 tahun, akhirnya Pegi melanjutkan ke SMP dan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sudirman ejak saat itu hanya teman waktu SD saja," jelasnya.
Sebelumnya, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan PK terkait kasus tersebut.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Load more