Spesial HUT ke-80 RI, Ini 5 Narapidana Terkenal ini Terima Remisi Masa Tahanan, Mulai dari Putri Candrawathi hingga Mario Dandy
- Antara
tvOnenews.com - Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merilis ribuan warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan menjalani masa pidana.
Remisi merupakan sebuah hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sejumlah narapidana yang kasusnya cukup menghebohkan publik ikut mendapatkan remisi, seperti nama Mario Dandy hingga Putri Candrawathi.
Siapa sajakah yang mendapat remisi? Berikut 5 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 RI.
- Kolase Tvonenews.com
Mantan preman legendaris, John Kei terbukti bersalah sebagai otak dari penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga menimbulkan korban jiwa.
Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari 2023 lalu, John Refra Kei ditetapkan akan menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
Pada HUT ke-80 RI ini, John Kei menerima remisi selama 4 bulan.
- Istimewa
Ronald Tannur atau Gregorius Ronald Tannur merupakan terpidana dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Ronald Tannur sempat mendapatkan vonis bebas. Namun, MA menganulir putusan tersebut, sehingga dijatuhkan 5 tahun penjara.
Hakim memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah atas penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.
Ternyata adanya kasus suap yang melibatkan pengacara hingga hakim di balik putusan vonis bebas tersebut.
Sehingga seluruh pihak yang terlibat langsung diproses hukum.
- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Mario Dandy
Anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo turut mendapatkan remisi masa tahanan saat HUT ke-80 RI.
Mario Dandy menjalani proses hukum di Lapas Sukamiskin Bandung.
Terpidana ini mendapatkan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Kini ia mendapatkan remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari.
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Shane Lukas
Teman dari Mario Dandy, Shane Lukas telah dijatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Load more