Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Minta OJK Pusat Turun Tangan Berikan Perlindungan Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat agar dapat turun tangan memberikan kepastian hukum.
Mulyadi mengatakan melalui surat tersebut dirinya berharap agar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bisa turut memberikan perlindungan hukum serta mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB.
"Agar sekiranya Bapak Ketua OJK berkenan untuk melaksanakan kewajiban dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU OJK terhadap BSB dan OJK wilayah Sumbagsel," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Mulyadi mengatakan pengawasan serta perlindungan hukum dari OJK Pusat sangatlah diperlukan lantaran dalam kasus ini terdapat dua produk Akta Risalah RUPSLB dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki isi yang berbeda.
Ia menjelaskan dalam RUPSLB tahun 2020, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya sebagai calon Direktur BSB.
Akan tetapi, Mulyadi mengatakan namanya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, kata dia, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.
Mulyadi menduga dokumen tanpa namanya itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.
"Saya harap OJK bisa memberikan perhatian dan perlindungan kepada calon pengurus bank yang telah dicalonkan dan dinyatakan lulus karena kompetensinya namun justru diganti tiba-tiba tanpa alasan yang jelas," tuturnya.
Di sisi lain, Mulyadi mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi dalam proses penunjukan Direktur di BSB pada tahun 2018. Ketika itu, kata dia, terdapat dua nama yang sudah disetujui dalam RUPS dan sudah lulus saat diusulkan kepada OJK.
Kendati demikian, ia menyebut, HD selaku Gubernur Sumsel saat itu justru menunjuk orang lain untuk mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.
Load more