Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan lembaganya menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
Load more