News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status JC Ditolak, Hakim Perberat Putusan Irwan Hermawan 12 Tahun Penjara Soal Kasus BTS Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pemberian status justice collaborator atau JC kepada terdakwa Irwan Hermawan, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo.
Kamis, 9 November 2023 - 19:36 WIB
Sidang Perkara Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pemberian status justice collaborator atau JC kepada terdakwa Irwan Hermawan, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatikah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," bunyi amar putusan.

tvonenews

Selain itu, Hakim Dennie turut membebankan terdakwa Irwan Hermawan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Menurut hakim, Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pelakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dibebaskan dari dakwaan kedua primer dan subsider.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu premier penuntut umum," jelas Hakim Dennie.

Adapun majelis hakim turut mempertimbangkan putusan terhadap Irwan Hermawan terkait hal-hal memberatkan dan meringankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal memberatkan putusan itu ialah terdakwa Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dan perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak," imbuhnya.(lpk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT