Adapun majelis hakim turut mempertimbangkan putusan terhadap Irwan Hermawan terkait hal-hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan putusan itu ialah terdakwa Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dan perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak," imbuhnya.(lpk)
Load more