Eks Hakim MK Pernah Minta MKMK Dibentuk Permanen, tapi Anwar Usman Menolak
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
“Dan kemudian terjadilah peristiwa dulu itu, dimana saudara pelapor sekarang adalah sebagai orang yang meributkan, sehingga dibentuk MKMK dan akhirnya itu bukan diterima sebagai laporan, tetapi sebagai temuan. Karena MKMK-nya belum ada, dibentuk MKMK yang sifatnya ad hoc yang sekarang ini,” sambungnya.
Palguna mengakui bahwa lembaga MK yang memiliki kewenangan besar sangat penting untuk diawasi.
Dia melanjutkan waktu itu memang ada diskusi bersama Jimly Asshiddiqie terkait jumlah anggota MKMK permanen.
Pihaknya menganggap tiga orang anggota MKMK kurang ideal.
“Apalagi kemudian ada kritik juga, harus ada saran hakim aktif di situ. Tapi saya mengatakan soal keberadaan hakim aktif saya setuju karena keterangan beliau diperlukan untuk memahami keadaan yang di dalam,“ beber Palguna.
Namun, sampai saat ini dia mengatakan tidak tahu alasan tak juga dibentuknya MKMK permanen.
“Apakah diskusi itu yang kemudian mempengaruhi sehingga tidak kunjung dibentuk MKMK permanen atau tidak, saya tidak tahu,” jelasnya
“Karena ada juga kan wacana mau akan ada perubahan UU MK lagi. Mungkin bersamaan dengan itu nanti akan diusulkan juga syarat keanggotaan MKMK yang kalau enggak salah waktu diskusi kami di MKMK ad hoc dulu minimal 5 orang lah. Apakah itu alasannya saya tidak tahu karena setelah Januari 2020 saya tidak lagi di MK,” tutup Palguna. (saa)
Load more