Kedelapan, terkait Jaminan Keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai. Terakhir, terkait Pemantauan dan Peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN. Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus, sehingga mitra yang diperlukan di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).
Menurut Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo terdapat tiga tujuan perubahan UU IKN. “Pada pokoknya untuk memperkuat Otorita IKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kedua adalah penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi.
“Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan OIKN dalam pelaksanaan nanti sebagai Pemdasaus,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tujuan ketiga adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN. “Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” ujar Direktur Agung.
Selain itu, dalam konsultasi publik ini Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Halim menjelaskan terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang.
Kemudian, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin berharap melalui perubahan UU IKN, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khusus dapat lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi-regulasi yang membatasi. Selain itu, ia juga akan mengangkat dan menghidupkan kembali seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara.
Load more