Polisi Periksa Dua Pejabat BPBD Indramayu Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp 196 Miliar
- Opih Raharjo
Indramayu, Jawa Barat - Dua pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dipanggil polisi. Mereka diperiksa lebih lanjut soal dugaan kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan total anggaran Rp 196 miliar. Kasus ini diketahui soal pengadaan masker dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua pejabat BPBD ini masing-masing berinisial D dan C.
"Untuk D ini pejabat yang sudah tidak aktif lagi atau pensiun di BPBD, sedangkan C ini pejabat aktif di BPBD," ujar dia kepada tvonenews.com di Mapolres Indramayu, Kamis (18/11/2021).
AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya penguatan bukti guna penetapan tersangka.
Lanjut dia, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya diluar dua orang tersebut.
Pemeriksaan itu nantinya akan semakin menguatkan bukti-bukti dari para calon tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi setelah dua orang ini kita mintai keterangan, kemungkinan nanti ada keterangan dari saksi-saksi lain," ujar dia.
Sementara itu kuasa Hukum terperiksa, Khalimi, membenarkan kliennya di dipanggil pihak kepolisian.
" Ia benar klien kami di periksa dari jam 09.00 Wib hingga malam ini baru selesai, pihak penyidik menanyakan jabatan mereka dan aliran dana serta peran klien kami. Sekitar ada 80 pertanyaan yang di tanyakan penyidik.ujar Khalimi setelah keluar dari ruang Tipikor Reserse Polres Indramayu kepada tvonenews.com.(Opih Riharjo/ade)
Load more