Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik disajikan dengan pemberitaan soal Menko Polhukam, Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah langsung ke Kemenkeu. Namun, akhir-akhir ini juga mencuat di media sosial soal Kemenkeu tagih balik utang ratusan miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka, Senin (12/6/2023).
Sontak kabar yang beredar tersebut menuai komentar netizen di media sosial hingga mempertanyakan Mahfud MD, "Pak Mahfud MD, bagaimana ini?," tulis salah seorang netizen.
Kemudian, dari pantauan tvOnenews soal kabar Jusuf Hamka yang diunggah di media sosial instagram tersebut menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.
Bahkan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, tagihan kepada grup CMNP milik Jusuf Hamka itu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga," ucap Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Bahkan, Rio juga merinci gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Meski begitu, ia katakan bahwa pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," katanya.
Selain itu, menurutnya, CMNP milik Jusuf Hamka terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meskipun, sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka.
"Kita sangat berhati-hati mengenai hal ini karena kita nggak mau persepsinya nanti keliru," pungkasnya. (aag).
Load more