Nantinya ada dua pilihan pengaturan jam kerja bagi beberapa karyawan di perusahaan. Yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
"Masalah jam kerja Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Adapun pengaturan jam kerja para karyawan kantor ini dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. (agr/mii)
Load more